Disdukcapil Tanjungpinang Buka Pelayanan Via WhatsApp

Konten Media Partner
29 Maret 2020 12:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi WhatsApp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi WhatsApp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang terapkan pelayanan via aplikasi perpesanan online WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Hal ini diberlakukan setelah Disdukcapil menutup sementara pelayanan administrasi kependudukan dengan tatap muka selama dua pekan untuk pencegahan Corona Virus Disease atau Covid-19.
"Mulai Senin (30/3), layanan tatap muka ditutup sementara. Kalau ada perubahan akan diberitahukan," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Tanjungpinang, Irianto.
Sebelumnya pelayanan masih tetap dibuka dengan mengurangi jam pelayanan, yakni dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Masyarakat juga diimbau tidak harus datang mengurus administrasi jika tidak terlalu penting.
Namun, kata Irianto, masyarakat masih tetap datang dan bahkan dengan jumlah yang cukup banyak. Beberapa disebutkannya sampai menerobos masuk ke ruang pelayanan.
Karenanya, pihak Disdukcapil kewalahan dan sampai mengerahkan Santop PP pun masih tidak teratasi.
"Kami akhirnya putuskan melakukan pelayanan secara online saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Pemberlakuan sistem pelayanan tanpa tatap muka ini merupakan bentuk penerapan pysical distancing, jaga jarak fisik yang diberlakukan pemerintah," tambah Irianto.
Dijelaskannya, masyarajat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK), surat pindah, pengambilan KTP-el, konsolidasi No. NIK/KK, akta kematian, dan akta kelahiran dapat melalui pelayanan via WhatsApp.
Adapun kontak WhatApp pelayanan administrasi kependudukan itu yakni 083161604912, 082287320487, 081293273048, 089637875206, 085763911722, dan 08127076678.
Irianto menuturkan, imbauan pelayanan secara daring tersebut sudah disebarkan ke setiap kecamatan dan kelurahan yang ada di Tanjungpinang.