Konten Media Partner

Disnaker Batam Imbau Perusahaan Beri Tunjangan Transportasi ke Pekerja

15 September 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menerbitkan surat imbauan ke perusahaan di wilayah Kota Batam untuk memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Surat yang sudah diterbitkan sejak 3 September 2022 itu dilayangkan ke semua perusahaan di Batam, menyusul kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Jadi surat imbauan tersebut kita buat, berdasarkan keputusan Pemerintah pusat pada 3 September 2022 lalu pukul 14.30 WIB, yang mengesahkan kenaikan harga BBM," ungkap  Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti saat dihubungi, Kamis (15/9).
"Ini kita keluarkan menyikapi keluhan dari pekerja bahwa merasakan imbas dari kenaikan BBM tersebut," imbuhnya.
Menurut dia, bila perusahaan sudah mengadakan jemputan terhadap pekerja maupun pribadi tentunya akan menyesuaikan dengan tarif.
"Kita hanya perlu memperhatikan setiap nasib pekerja saja," kata dia.
Ia menambahkan surat imbauan dengan nomor: 2177/KT.04.00/IX/2022 itu pada intinya untuk menaikkan tunjangan transportasi yang merupakan tunjangan tidak tetap terhadap pekerja.
ADVERTISEMENT
Namun demikian tidak ada hukuman ataupun sanksi jika perusahaan mengabaikan imbauan tersebut
Akan tetapi secara umumnya perusahaan sudah sewajarnya perusahaan untuk mensejahterakan karyawannya.
"Perusahaan itu bisa maju dan berkembang, karena ada karyawan. Jadi sudah sepatutnya perusahaan juga memperhatikan karyawan," pungkasnya.