Disnaker Batam Minta PT. Indotirta Suaka Wajib Bayar Pesangon

Konten Media Partner
1 November 2019 6:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan yang di PHK oleh PT Indotirta Suaka. Foto : Zalfirega
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan yang di PHK oleh PT Indotirta Suaka. Foto : Zalfirega
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam meminta perusahaan PT Indotirta Suaka untuk segera membayar pesangon tiga karyawan yang di PHK nya secara sepihak.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah keluarkan anjuran ke perusahaan untuk dapat membayar pesangon ke tiga karyawan itu," kata Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti kepada kepripedia, Kamis (31/10).
Menurut Rudi, dengan adanya anjuran tersebut seharusnya pihak perusahaan segera melakukan pembayaran.
"Jadi kita berharap perusahaan dapat mengeluarkan hak-hak para karyawan dan memenuhi anjuran yang kita kirimkan," ucap Rudi.
Dari laporan para pekerja, pihak perusahaan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan.
"Itu laporan yang kita terima dan ditindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya tiga karyawan atas nama Andre sebagai Worker (karyawan biasa -red) yang telah bekerja sekitar 5 tahun, Antonius Nadeak sebagai Supervisor bekerja selama 31 tahun dan Sukma sebagai Superintendent yang bekerja lebih dari 10 tahun, di-PHK secara sepihak dan difitnah, karena dituduh membuang makan babi serta menyiramnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini pihak perusahaan, belum memberikan tanggapan apapun kepada pihak media.