Ditangkap Usai Vonis Bebas, 2 Kru Tanker MT Zakira Siap Hadapi Proses Hukum

Konten Media Partner
11 Januari 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan permohonan praperadilan penindakan kapal tanker MT Zakira di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan permohonan praperadilan penindakan kapal tanker MT Zakira di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap dua kru kapal tanker MT Zakira yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara yang kembali ditangkap Bea Cukai usai divonis bebas majelis Pengadilan Negeri Karimun terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (11/1).
Kuasa hukum kedua terdakwa, Sudirman Situmeang mengatakan dakwaan JPU dalam kasus ini tidak berbeda dengan perkara yang telah di putus majelis hakim sebelumnya.
"Dakwaan nya sama seperti awal tentang kepabeanan. Tidak memiliki manifest dakwaan nya. Jadi tidak ada yang berubah," ucap Sudirman, Rabu (11/1).
Hanya saja, kata dia, pada dakwaan tersebut kedua kliennya dilakukan penahanan sejak 7 Desember 2022 dan saat ini berada di dalam Rutan Batam.
"Kemarin sempat dititip di Polresta Barelang setelah dilimpahkan dipindahkan ke Rutan, jadi di Rutan sekarang," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum akan membantah seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi pada sidang lanjutan 18 Januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Jadi proses ini akan siap kita hadapi. Kita upayakan semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12).
Namun, keduanya kembali ditahan kurang dari 15 menit putusan pembebasan tersebut dilaksanakan pada 7 Desember 2022 lalu. Sehingga Nahkoda dan Abk kapal tanker MT Zakira tersebut masih menjalani proses hukum di meja hijau.