Divonis Setahun Penjara, Mantan Kepala SMKN 1 Batam Tempuh Upaya Banding

Konten Media Partner
24 Maret 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis tipikor SMKN 1 Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis tipikor SMKN 1 Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, akan menempuh upaya banding usai divonis 1 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS
ADVERTISEMENT
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon, semua hal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti oleh Majelis Hakim.
Namun kliennya itu tetap divonis setahun penjara. Sehingga menimbulkan pertanyaan pertimbangan apa yang menjadi dasar Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai dengan pertimbangan hakim, tidak ada dana BOS SMKN 1 Batam pada tahun 2017-2019 yang dikorupsi oleh klien kami Ibu Lea maupun Ibu Deni. Jadi ini adalah tuduhan yang tidak benar. Selama ini Jaksa mengatakan klien kami melakukan korupsi dana BOS dengan cara menggunakan nota fiktif, mark up dan memanipulasi nota belanja," lanjutnya.
Untuk menghadapi proses banding, Bobson mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan fakta persidangan.
Selain itu, menurutnya banyak kekeliruan majelis hakim dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pertimbangan hukumnya
ADVERTISEMENT
"Kekeliruan majelis hakim itu nanti akan kami tuangkan dengan rinci dan tersusun rapi dalam Memori Banding," imbuhnya.
"Kami sangat yakin bahwa dalam Putusan Banding nanti Bu Lea akan terbukti tidak bersalah dan harus dibebaskan," tutup Bobson.