Konten Media Partner

Dokter Cabul di Batam Divonis 3 Tahun Penjara

4 September 2021 13:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan oknum dokter cabul di Batam, yang digelar secara virtual, Kamis 92/9). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan oknum dokter cabul di Batam, yang digelar secara virtual, Kamis 92/9). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis selama tiga tahun kepada terdakwa oknum dokter cabul berinisial DS. Sidang putusan tersebut digelar Kamis (2/9) secara virtual.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DS selama tiga tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua Nanang Herjunanto, didampingi anggota.
Putusan hakim tersebut jauh lagi tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya menutut terdakwa selama satu tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.
Ilustrasi palu hakim. Foto: Istimewa
Namun, hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
Menyikapi putusan hakim tersebut, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim perihal perbedaan tuntutan dengan putusan terdakwa.
"Kita hargai putusan hakim. Itu namnya perbedaan bisa terjadi," ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Sabtu (4/9).
ADVERTISEMENT
Saat ditanya lebih jauh apakah pihaknya akan mengajukan banding yang diberikan kesempatan selama tujuh hari oleh hakim untuk menentukan sikap.
"Kita lihat nanti, apa langkah hukum terdakwa," pungkasnya.