DPRD Batam Temukan Indikasi Pembuangan Limbah Minyak Kapal ke Pantai

Konten Media Partner
31 Januari 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPRD Batam saat melakukan sidak ke PT M. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPRD Batam saat melakukan sidak ke PT M. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi III DPRD Kota Batam menemukan adanya indikasi pembuangan limbah minyak kapal yang menyebabkan pencemaran laut.
ADVERTISEMENT
Indikasi ini disampaikan oleh Komisi III DPRD Batam usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT 'M' yang terletak di Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (29/1) lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menyebutkan ia bersama anggota Komisi III Tumbur Hutasoit, Ari Sembering sengaja turun untuk menindaklanjuti atas laporan warga tentang adanya dugaan minyak hitam mencemari pesisir di Pulau Labu, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang.
Menurut laporan warga limbah minyak hitam itu potensi mencemari lingkungan. Selain itu, aroma dari limbah tersebut juga meresahkan warga karena membuat mual dan muntah.
"Saat kami di lokasi ternyata ditemukanlah adanya bekas tumpahan minyak dibibir pantai tak jauh dari PT M," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo, Sabtu (30/1) malam.
ADVERTISEMENT
"Ini dugaan awal ada indikasi tumpahan minyak dari kapal yang ada di dock PT M yang terbawa arus ke pesisir pantai," katanya.
Politikus Nasdem itu menekankan temuan tersebut telah dibicarakan ke pihak management perusahaan. Namun, kata dia, pihak perusahan masih belum berikan alasan jelas mengklaim bahwa minyak tumpah bukan berasal dari kapal yang ada di perusahaannya.
"Pihak perusahaan berdalih bukan mereka yaang buang," kata Arlon.
"Jadi kita temukan sesuai laporan masyarakat ada kapal berlabuh di dock PT M dengan merek MV ARK Prestige. Dugan minyak tumpah dari kapal itu," papar Sekretaris Komisi III DPRD Batam itu.
Terkait temuan ini, Arlon menyebut pihaknya berencana memanggil pihak perusahaan, dan dinas terkait lainnya untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Limbah minyak hitam yang mencemari laut di pesisir Pulau Labu, Batam. Foto: Istimewa
Sementara itu, hingga berita diunggah, konfirmasi kepripedia kepada manager operasional PT M masih belum dijawab. Sehingga belum ada klarifikasi langsung dari managemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, pihak pengamanan perusahaan tidak memberikan izin ketika kepripedia mendatangi PT M untuk konfirmasi apa yang dikeluhkan warga.
Komandan regu sekuriti perusahaan, Dwi Lasmiko mengatakan, jika hendak bertemu management perusahaan harus terlebih dahulu membuat janji.
"Sudah ada janji belum, kalau belum ada janji kami tidak bisa memberikan izin. Sementara dari management tidak ada berikan informasi ada tamu dari media, jika mau ketemu kirim surat dulu atau komunikasi dulu," kata dia.