Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga mengesahkan pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Lingga, Selasa (7/7). Keduanya yakni Kecamatan Sekanak dan Kecamatan Lingga Pesisir.
ADVERTISEMENT
Pengesahan pemekaran dua kecamatan itu melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Dalam penyampaian gabungan komisi oleh Anggota DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy, dijelaskan untuk pengesahan pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir, dinilai perlu dilakukan, mengingat pentingnya pendataan wilayah administrasi guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk pemekaran Kecamatan Sekanak, juga dipandang perlu, dengan pertimbangan adanya penataan wilayah secara luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan Kecamatan Singkep Barat.
"Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan," kata Neko.
Selain mengesahkan Ranperda pemekaran dua kecamatan, DPRD Lingga juga mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya terkait pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah semua di tanggung oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan hasil pembahasan ditingkat pansus dengan komisi sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran pemerintah daerah khususnya perangkat daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada DPRD Lingga yang telah menyetujui ketiga Ranperda tersebut.
"Kami juga akan melanjutkan ke biro hukum Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti perda yang telah disetujui." ujarnya.