Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
FSPMI Enggan Terlibat Dalam Bahasan UMK Karimun Tahun 2023
9 November 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun menarik diri untuk tidak terlibat dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Langkah itu diambil mengingat dasar pembahasan UMK itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 atau Undang-Undang Cipta Kerja.
"Selama masih menggunakan PP 36 itu kami dari FSPMI menolak untuk hadir dalam pembahasan UMK," ujar ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar, Rabu (9/11).
FSPMI Karimun, kata Fajar, pada dasarnya menginginkan pembahasan dan penetapan UMK Karimun tahun 2023 untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2013.
"Kalau PP 36 penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di UU 13 tahun 2013 itu ada KHL, upah daerah sekitar dan indikator lainnya," kata Fajar.
Menurutnya, formula sesuai PP 36 tidak lagi relevan dengan kondisi kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini yang terus meningkat. Kondisi ini juga diperparah dengan dinamika harga pasar terhadap kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kondisi ini lah yang menjadi dasar kita, sehingga PP 36 itu sudah tidak lagi sesuai," jelasnya.
Pembahasan UMK tahun 2023 di Kabupaten Karimun telah dimulai sejak awal November dengan melibatkan perwakilan dari Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Asosiasi Pekerja.
Saat ini UMK Kabupaten Karimun berada di angka Rp 3.348.765 dan dibandingkan tahun 2021 hanya naik Rp12.863. Penetapan UMK 2022 saat itu menggunakan acuan sesuai dengan PP 36.