Gadis 15 Tahun di Tanjungpinang Dipaksa Layani 10 Pria, 3 Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
24 Februari 2023 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku diamankan pihak kepolisian. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku diamankan pihak kepolisian. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua wanita yang diduga mucikari berinisial MS  dan LTF, serta satu orang pria hidung belang berinisial MI yang sempat menggunakaan jasa prostitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ironinya, korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang. Di wisma itu pula korban dipaksa melayani para pria hidung belang.
"Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut. Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF," ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis di bawah umur ini bermula pada 16 Februari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS yang masih berusia 18 tahun untuk mengamen di Tanjungpinang.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
Korban pun tertarik dan menerima tawaran tersebut. Keduanya pergi ke Tanjungpinang. Namun demikian, setelah sampai di Tanjungpinang, korban pun langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.
"Korban dipaksa untuk melayani tamu yang datang di wisma tersebut," sebutnya.
Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mucikari MS Akui Tawarkan Gadis Di Bawah Umur Melalui Aplikasi Michat
Sementara itu, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis di bawah umur itu melalui aplikasi Michat. Menurutnya, satu pelanggan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif Rp 150 ribu.
"Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu," sebutnya.
Ia juga mengakui, memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.
"Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani," tutupnya.