Gelapkan Dana Nasabah, Teller Koperasi Simpan Pinjam di Batam Jadi Tersangka

Konten Media Partner
21 Maret 2023 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teller KSP tertunduk saat diinterogasi polisi, Senin (20/3). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Teller KSP tertunduk saat diinterogasi polisi, Senin (20/3). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang wanita berinisial E tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Belakangpadang, Batam.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan tersangka E berperan sebagai teller. Sebenarnya dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"2 orang tersangka yang pertama seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah almarhum inisial HN," ungkap Kompol Budi dalam jumpa pers, Senin (20/3).
Terungkap kasus penggelapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan tersebut. Dugaan awal kasus penggelapan dana nasabah terjadi pada tahun 2017 lalu, yang merugikan nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.
Tak tangung tangung, korban mencapai ratusan orang. Tersangka berprofesi teller KSP sejak 2014.
"Pelaku E melakukan aksinya sejak 26 Mei 2015 hingga 31 Agustus 2015. Selama 1 tahun. Dari 204 nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp 1.901.952.000," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Modus tersangka, lanjut dia, melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan lalu memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku.
Lalu, pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku.
Agar aksinya tidak diketahui oleh nasabah dan pegawai lainnya atas jumlah saldo tabungan milik nasabah telah berkurang, ia mencetak transaksi pada buku tabungan nasabah.
"Pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena. Jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena. Dan untuk pelaku yang kedua inisial HN modusnya adalah membuat pinjaman fiktif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, belasan saksi dari pihak pengurus KSP telah diminta keterangan dan nasabah yang menjadi korban. Petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.