Konten Media Partner

Genjot PAD Kepri dengan Pemutihan Pajak Kendaraan

30 April 2021 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kepri, saat ini dikabarkan sedang menyusun rencana untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Selain dibenarkan langsung oleh Kepala BP2RD, Reni Yusneli, langkah tersebut juga mendapat restu langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Karena dinilai mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemutihan denda pajak ini, selain membantu masyarakat juga untuk menggenjot PAD kita," ujar Ansar.
Selain itu, pembebasan denda pajak menurut Ansar, juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi dalam pandemi COVID-19.
Sehingga dalam waktu dekat, akan ada Peraturan Gubernur Kepri yang menjadi payung hukum untuk rencana tersebut.
Ia juga memastikan, jika pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu bakal terealisasi di tahun 2021 ini.