Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Diduga Gunakan Gratifikasi untuk Umrah

Konten Media Partner
5 Desember 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurdin Basirun saat jalani sidang perdananya. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Basirun saat jalani sidang perdananya. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana tersebut, terungkap sejumlah fakta persidangan dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Asri Irawan, terhadap terdakwa Nurdin Basirun.
Di mana selain memperoleh sejumlah yang suap dari pengusaha terkait izin reklamasi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Terdakwa Nurdin juga mendapatkan 'setoran' atau gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerahnya.
Dalam dakwaan tersebut dibeberkan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari Kepala OPD di Kepri untuk keperluan pribadinya. Mulai dari operasional kegiatan rutin kunjungannya ke pulau, bahkan untuk membiayai dirinya, sumbangan hari raya, hingga menunaikan ibadah umrah bersama keluarga.
Berdasarkan data KPK, berikut rincian gratifikasi dari Kepala OPD Kepri dengan keperluannya:
1. Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon.
ADVERTISEMENT
-2017, memberikan uang sejumlah Rp 30 juta untuk keperluan Hari Raya.
-2018, uang sebesar Rp 30 juta yang diserahkan kepada Nyi Isih yang merupakan Kabag TU Pimpinan yang juga dipergunakan untuk keperluan Hari Raya
- 2018, Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga Nurdin Basirun melalui Agen Travel PT Zulindo Travel.
-2018, Rp 100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama pejabat pemerintah Provinsi Kepri.
- 2018, Rp 600 juta yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir Tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada Terdakwa Nurdin Basirun.
-2019, Rp 30 juta yang diserahkan kepada asisten pribadi terdakwa bernama Bela untuk keperluan Hari Raya.
ADVERTISEMENT
-2019, Rp 200 juta yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada Tahun 2019, yang diserahkan kepada Terdakwa Nurdin di Hotel Harmoni Batam.
2. Mantan kepala Dinas ESDM Kepri Amjon, memberikan Rp 10 juta untuk keperluan Hari Raya.
3. Kepal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Abu Bakar, sebesar Rp 1,055 miliar yang merupakan fee proyek sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna sebesar Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2018.
5. Sekda Kepri, TS.Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa Nurdin.
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Terdakwa Nurdin sejak Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
ADVERTISEMENT
7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, Ahmad Izhar sebesar Rp 4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Terdakwa Nurdin.
8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitupulu sebesar Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah Terdakwa Nurdin pada tahun 2018.
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan Terdakwa Nurdin sejak tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.
10. Kepala Dinas Kesehatan, Tjejep Yudiyana sebesar Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan Terdakwa Nurdin sejak Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
11. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Mafrizon sebesar Rp 59 juta untuk mendukung kegiatan Terdakwa sejak Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
ADVERTISEMENT
12. Mantan Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan Terdakwa NUrdin sejak tahun 2017 sampai dengan 2018.
13. Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Arifin Nasir sebesa Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari Raya Terdakwa Nurdin tahun 2018.
14. Kepala Biro Organisasi dan Korpri, Any Linda Wati sebesar Rp 2,5 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun pada tahun 2018.
15. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
16. Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa Nurdin Basirun sejak Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
ADVERTISEMENT
17. Mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta pemberian untuk Open House Hari Raya Terdakwa Nurdin pada tahun 2018.
18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan mantan Kepala Biro Humas dan Protokol, Nilwan sebesar Rp 110 juta pemberian kepada Terdakwa Nurdin dari pemotongan SP2D Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
19. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharudin sebesar Rp 10 juta sebagai pemberian untuk Open House Hari Raya Terdakwa Nurdin tahun 2018.
20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Andri Rizal sebesar Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi Terdakwa Nurdin sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp 134 juta sebagai pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin Basirun di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
ADVERTISEMENT
22. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Firdaus sebesar Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin Basirun di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
23. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadhan Terdakwa Nurdin pada tahun 2019.
24. Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan Terdakwa Nurdin di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan