Hakim di Batam Vonis Mati 8 Sindikat Narkoba Internasional

Konten Media Partner
25 November 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis mati terhadap delapan terdakwa jaringan narkoba internasional jenis sabu 28 kilogram pada persidangan putusan di PN Batam, Senin (23/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Putusan vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk upaya tegas menindak pelaku narkoba di tanah air.
"Putusan kami, penuntut umum disepakati oleh Majelis Hakim untuk menidak tegas pelaku narkoba, tak ada ampun bagi pelaku narkoba di tanah air, khususnya di Batam," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, Rabu (25/11).
Menurutnya perkara yang ditangani seperti narkoba ini adalah atensi dari pimpinan yang harus ditindak tegas.
"Karena dapat merusak genarasi bangsa. Ini atensi pimpinan tidak ada ruang gerak untuk pelaku narkoba, apa lagi di Batam," katanya.
Lanjutnya, dari 8 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tersebut, 3 tiga terdakwa merupakan Warga Negara (WN) Malaysia serta 5 terdakwa lainnya merupakan WNI.
ADVERTISEMENT
Ketiga WN Malaysia tersebut antara lain, terdakwa Kumar Atchababoo alias Rao dan Rajandran Ramasamy serta Sanggar Ramasamy alias Sangkar. Sementara Lima orang terdakwa asal Indonesia, kata dia, terdiri dari Hiklas Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin, Ari Pandi alias Pandi dan Junari alias Ijun.
Mereka divonis karena fakta persidangan menunjukan bahwa terbukti bersalah. "Bukan ada membedakan dan meresahkan masyarakat tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia," kata Novriadi.
Pembacaan putusan tersebut digelar secara online di Pengadilan Negeri Batam yang diikuti para terdakwa di Rutan dan Lapas Batam. Mendengar vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
"Kami pikir-pikir dulu selama satu minggu, kemungkinan akan banding," kata Richard, Rando Pasaribu salah satu kuasa hukum para terdakwa.
ADVERTISEMENT