Konten Media Partner

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

9 Desember 2022 10:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang korupsi dugaan pengelolaan dana Bos SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang korupsi dugaan pengelolaan dana Bos SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni atas dakwaan JPU dugaan korupsi pengelolaan anggaran di SMKN 1 Batam.
ADVERTISEMENT
"Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa. Bunyi amar putusan sela tersebut," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Hakim menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum," ujar Riki.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan. Bahkan juga memerintahkan biaya perkara hingga akhir putusan persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi namun belum diketahui ada berapa saksi akan diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam menetapkan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijay Suroyo dan bendaharanya, W, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.