Konten Media Partner

Pulau Ayam di Kepulauan Anambas Dijual di Situs Ini

26 Juni 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar di situs privateislandsonline.com. Foto : kepripedia.com/privateislandsonline.com.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar di situs privateislandsonline.com. Foto : kepripedia.com/privateislandsonline.com.
ADVERTISEMENT
Pulau Ayam, salah pulau yang terletak di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, dijual di situs www.privateislandsonline.com.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kepripedia di situs tersebut, tercantum pulau tersebut berstatus nondeveloped. Pulau tersebut dalam status leasehold (penyewaan).
Pulau seluas 295 hektare itu masih dalam status upon request yang artinya masih menunggu penawaran.
"Pulau Ayam terletak di Pulau Anambas dan dekat dengan pulau favorit Malaysia, Pulau Tioman. Itu juga dekat Pulau Jemaja yang dikenal dengan kontur yang unik dan pemandangan yang indah," tertulis di situs privateislandsonline.
Pihak situs juga menyebutkan, jika pulau Ayam memiliki pantai yang menakjubkan dan "air sebening kristal" di sekitarnya disertai terumbu karang yang luas, yang sama sekali tidak tersentuh hingga saat ini.
Foto Pulau Ayam, Anambas. Foto: privateislandsonline.com.
Lebih lanjut dipaparkan pula jika pulau itu merupakan surga bagi siapa yang suka menyelam, snorkeling, dan memancing. Ini juga merupakan salah satu pulau rekreasi pilihan bagi penduduk setempat yang mencari tempat berkemah, atau hanya ingin menghabiskan waktu di alam sambil menikmati piknik bersama keluarga atau teman.
ADVERTISEMENT
"Pulau pribadi seluas 295 hektar ini adalah surga, yang menawarkan peluang investasi besar untuk pengembangan resor, mudah diakses dengan perjalanan pompong satu jam dari Pantai Padang, tak jauh dari Kampung Letung," begitu tercantum di privateislandsonline.
Bupati Anambas, Abdul Haris, membantah Pulau Ayam itu dijual melalui www.privateislandsonline.com.
"Kabar yang berkembang saat ini tidak benar, dan kami tidak pernah mendapatkan informasi atau pengajuan terkait penjualan Pulau Ayam di situs tersebut," kata Abdul Haris, dikutip dari Antaranews, Jumat (26/6).
Haris menyebutkan, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia menjual pulau apalagi ke pihak asing adalah hal yang tidak diperbolehkan. Kecuali pihak asing yang ingin berinvestasi di Pulau Ayam maka akan didukung dengan pelayanan perizinan.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa informasi Pulau Ayam dijual atau mau dijual itu tidak benar dan tidak mungkin." tutupnya.