Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Hendak Edarkan Sabu di Batam, Warga Malaysia Ini Diringkus Polisi
19 November 2020 12:20 WIB
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang warga negara Malaysia bernama Moktar Nasrul Shafiq bersama perempuan Rhanticha di wilayah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Hendry Andar Sibarani itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus tiga orang warga Karimun yang amankan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Herry Goldenhardt mengatakan, pihaknya langsung bergerak saat mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di perbatasan Indonesia.
"Kita dapat informasi akan ada transaksi perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yang di maksud," katanya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyad, Rabu (17/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 1.200 gram sabu dan 10 butir diduga happy five.
"Tidak sampai di sana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian meringkus Moktar dan Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri Kecamatan Sagulung, Kota Batam dengan barang bukti satu bungkus kristal bening diduga sabu yang akan diedarkan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.