Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ini Syarat Perjalanan Terbaru Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa Kota Batam, Kepulauan Riau sudah berstatus PPKM level 2. Keputusan ini menjadi angin segar bagi calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, pasalnya ada keringanan tersendiri.

Seperti disampaikan General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang. Ia menjelaskan aturan terbaru untuk setiap calon penumpang dalam status level 2 ini dipermudah.

"Penumpang cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan ke dua serta  melengkapi diri dengan surat hasil negatif Rapid Test Antigen," kata Bambang pada kepripedia, Selasa (5/10).

"Nah untuk sampel rapid tes antigen berlaku 1x24 jam," tambah dia.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang pencegahan virus corona. Bandara Hang Nadim telah melakukan pemerikasaan yang ketat untuk calon penumpang.

Seperti yang telah berjalan selama ini, calon penumpang wajib cek suhu tubuh di pintu ke keberangkatan hingga mengatur jarak dan selalu mengaktifkan aplikasi Pedulilindungi.

"Ini yang kita tekankan selama ini dalam mencegah penyebaran virus corona," ujar dia.

Sisi lain Bambang menyebut mengenai syarat terbang pesawat udara dalam negeri sesuai dengan surat edaran Gubenur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021 bahwa terdapat beberapa kriteria yang di permudahkan untuk calon penumpang.

Kata dia, untuk perjalanan antar kota saja vaksin pertama wajib PCR 3x24 jam dan antigen 2x24 jam. Sementara untuk yang telah dosis vaksin ke dua tidak perlu PCR dan antigen.

Sementara itu, ada lima poin penting yang perlu diketahui bagi warga yang keluar masuk daerah yakni:

  1. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan Sertifikat Vaksin COVID-19.

  2. PPDN diatas umur 12 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah.

  3. PPDN di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota DIKECUALIKAN bagi PPDN berusia dibawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19.

  4. PPDN melakukan validasi secara mandiri di Counter yang telah tersedia. Apabila membutuhkan informasi atau terjadi hambatan dalam validasi dapat menghubungi di Counter Help Desk.

  5. Aturan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi level PPKM setiap daerah tujuan.