Jadi Admin Grup Porno, 3 Remaja di Batam Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
2 Februari 2021 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyebaran pornografi di Polda Kepri. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyebaran pornografi di Polda Kepri. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan penyebaran konten pornografi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga menjadi admin group WhatsApp yang menyebarkan konten tak senonoh kepada membernya yang berisi puluhan orang. Ironisnya pelaku merupakan anak dibawah umur dengan membuat konten sebanyak 181 foto dan sejumlah video porno.
Tiga orang pelaku berinisial RA (14 tahun) , MZ (15 tahun), dan MP (18 tahun) menjadi admin group WA yang bernama "Pap TT".
Menurut DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, tiga tersangka ini berhasil diamankan setelah pengembangan kasus salah satu tersangka kasus pencabulan seorang fotografer di Batam, inisial R yang diamankan beberapa waktu lalu.
"Tiga pelaku ini buat member dengan 51 orang, dengan menyebar konten video porno dengan korban anak dibawah umur," kata Arie dalam jumpa pers, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
"Kasus ini masih kita kembangkan terkait konten ini apa dijual ke yang lain dan ungkap jaringannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang fotografer asal Kota Batam, berinisial R alias P ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur
Barang bukti yang di amankan 4 Unit handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
ADVERTISEMENT