Kumparan Logo
Konten Media Partner

Jaksa Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Tersangka Korupsi Dana BOS

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Batam. Foto: Rega/kepripedia.com

Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam menetapkan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijay Suroyo dan bendaharanya, W, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, Senin (17/10).

Keduanya diperiksa di Kejari Batam sejak siang hingga pukul 18.00 WIB. Usai pemeriksaan itu, mereka justru ditetapkan tersangka. Itu terlihat setelah mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Tak ada satu kata pun yang diucapkan oleh kedua tersangka. Dengan terisak tangis seraya berlalu mereka memasuki mobil menuju Rutan Polsek Batuampar.

"Ditahan selama 20 hari untuk ke depan. Nanti sudah P21 akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10).

Riki menyebutkan perkara yang menjerat kedua tersangka ini terkait pengelolaan anggaran tahun 2017-2019 di sekolah SMKN 1 Batam.

"Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sekira Rp 469 juta," kata dia.

Aji menyebut jika pihaknya akan terus bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut tuntas kasus dugaan tipikor tersebut.

"Tidak mentutup kemudian bakal ada tersangka lain. Masih kita lakukan penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Penyidikan itu, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s.d. 2019.

Atas perkara rasuah ini, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor Jo Pasal 55 KUHP.