Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kadis Perkim Bintan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA

kepripediaverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Kejari Bintan mengenai penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kejari Bintan mengenai penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban. Foto: Ismail/kepripedia.com

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Heri Wahyu, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban.

Selain Heri, ada dua tersangka lain yakni Ari Syafdiansyah selaku broker (penjual) dan Supriatna yang merupakan pihak pemilik surat. Keduanya diduga ikut melakukan pengadaan lahan bermasalah tersebut.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana, Rabu (20/7).

"3 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka langsung kita tahan mulai hari ini," kata Kajari Bintan.

I Wayan menyebutkan kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar yang merupakan anggaran alokasi dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

"Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar loss anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bintan," terangnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 3 saksi ahli.

Sebagaimana informasi yang didapat  lahan yang dibeli untuk TPA di Tanjunguban ini seluas 2 hektar. Dana yang digelontorkan sebesar Rp 2,44 miliar menggunakan APBD Bintan tahun 2018 melalui Dinas Perkim.