Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kakek di Tanjungpinang Lecehkan Gadis ABG, Paksa Korban Nonton Film Porno

kepripediaverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Seorang kakek di berinisial NS (55) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tanjungpinang, Jumat (24/6) kemarin. Pasalnya, Kakek tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, mengungkapkan tindakan pelecehan tersebut terjadi pada awal Mei 2022 lalu. Saat itu, korban sedang berbelanja ke warung milik pelaku.

Namun, tanpa sebab pelaku memperlihatkan kelaminnya kepada korban dan melakukan pelecehan seksual. Pelaku bahkan memaksa korban untuk menonton video porno di warungnya.

"Sesudah kejadian itu korban tidak langsung menceritakannya ke keluarga," ucapnya, Minggu (26/6) kemarin.

Namun, akhirnya korban pun menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga. Mendengar hal tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan perilaku tak senonoh tersebut ke pihak berwajib.

"Pelaku sudah ditangkap, saat ini masih proses (pemeriksaan)," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Karena perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat Undang- Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku ditahan. Masih didalami apakah ada korban lainnya," jelas Kasat Reskrim.