Karantina Pertanian Karimun Sita 694 Kilogram Daging Babi Ilegal Asal Batam

Konten Media Partner
9 Juni 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas SKP Karimun memeriksa box berisikan daging babi yang dikirim menggunakan kapal penumpang dengan tujuan Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas SKP Karimun memeriksa box berisikan daging babi yang dikirim menggunakan kapal penumpang dengan tujuan Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Stasiun Karantina Pertanian (SKP) kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, melakukan penahanan terhadap 694 kilogram daging babi tanpa dokumen saat hendak masuk ke Karimun melalui Pelabuhan Domestik, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Daging-daging yang dikemas di dalam 10 box berwarna merah dengan lapisan styrofoam itu diangkut menggunakan kapal penumpang Mikonatalia yang berasal dari Kota Batam.
"Kita amankan daging-daging itu saat kapal last ferry tiba di pelabuhan Karimun. Tidak ada petunjuk, tidak ada dokumen atas daging babi tersebut. Maka kita tahanan dahulu," ujar Humas SKP kelas II TBK, Zainal saat dikonfirmasi kepripedia, Kamis (9/6).
Selanjutnya, SKP akan menahan seluruh daging tersebut selama tiga hari, hingga menunggu konfirmasi dari pemilik untuk melengkapi dokumen yang seharunya.
"Penahanan akan dilakukan selama tiga hari, jika tidak ada konfirmasi dari pemilik untuk menunjukan dokumennya maka akan segera dimusnahkan," jelasnya.
Zainal menambahkan, saat ini seluruh kotak berisikan daging babi itu dititipkan di gudang pendingin milik salah satu pengusaha di Karimun.
ADVERTISEMENT
"Freezer yang kita miliki tidak cukup untuk menampung seluruh daging tersebut, maka kita titipkan ke pengusaha atau swasta," ucapnya.
"Sejauh ini kita masih mendalami siapa pemilik daging ini, artinya kita masih proses terlebih dahulu," tambah dia.