Karyawan Pangkalan Gas di Tanjungpinang Gelapkan 30 Tabung LPG 3 Kg

Konten Media Partner
23 Februari 2023 21:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tabung LPG barang bukti penggelapan yang dilakukan seorang karyawan pangkalan gas di Tanjungpinang. Foto: Dok Polsek Tanjungpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Tabung LPG barang bukti penggelapan yang dilakukan seorang karyawan pangkalan gas di Tanjungpinang. Foto: Dok Polsek Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan pangkalan gas di kawasan Jalan Transito, Tanjungpinang, inisial RS (23) ditangkap polisi karena menggelapkan 30 unit tabung gas elpiji 3 kilogram di tempat kerjanya.
ADVERTISEMENT
RS ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungpinang pada Senin (20/2) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menyebutkan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari pemilik usaha pangkalan gas tempat RS bekerja.
Dalam laporannya, pemilik pangkalan gas itu mengaku sebanyak 30 tabung gas melon telah digelapkan RS sejak Oktober 2022 hingga Februari 2023.
"Pelaku adalah karyawan pangkalan gas. 11 tabung gas yang digelapkan sudah kami sita dan menjadi barang bukti," kata Ipda Apriadi, Kamis (23/2).
Usai ditangkap, RS pun mengakui perbuatannya tersebut. Di mana tabung gas yang digelapkannya itu untuk dijual kembali. Hasil penjualan lalu digunakan RS untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya dipakai (RS) berfoya-foya," jelasnya.
"Pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut," tambah Ipda Apriadi.
ADVERTISEMENT
Dari perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam pidana 4 tahun penjara.