Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Kekerasan di Sekolah Penerbangan di Batam Pernah Terjadi Tahun 2018
18 November 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Baru-baru ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, mengungkap adanya tindak kekerasan terhadap anak didik di sekolah penerbangan, SPN Dirgantara Batam.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kasus ini bukanlah pertama kalinya terjadi di sekolah penerbangan tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2018, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan yang sama.
Saat itu, laporan datang dari orang tua siswa berinisial RS yang mengadu bahwa RS mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau 2 hari setelah aduan diterima.
“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh),” ungkap Retno dalam keterangan tertulis yang diterima kepripedia, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus di tahun itu, KPAI, KPAD, Kompolnas, dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah. Namun ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu sudah di bongkar, bahkan ruangan telah disulap nyaman dengan memasang AC baru.
Kala itu pembina SPN Dirgantara yang merupkan oknum polisi berinisial ED dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin.
“KPAI mendapatkan keterangan dari Propam Polda Kepulauan Riau bahwa ED kemudian di proses hukum di Pengadilan Negeri dengan pidana 1 tahun penjara dan sanksi etik berupa Demosi atau dipindah tugaskan ke Pulau Natuna,” cerita Retno.
Namun di tahun 2021 ini kasus yang hampir sama terjadi lagi. 10 orang tua anak didik melaporkan adanya kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPPAD Kota Batam.
Pihak Disdik Provinsi Kepri lalu datang ke sekolah dan memerintahkan anak-anak yang diduga mengalami kekerasan dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga.
“Hal ini mengindikasi bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun, sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah sehingga tidak ada efek jera," tambah Retno.
Namun untuk yang kedua kalinya ini, Tim gabungan terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan Masyarakat Sipil telah menggali data dan informasi hingga melakukan pengawasan ke sekolah tersebut.
Saat ini, tim gabungan melakukan Rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk tindak lanjut menyelesaikan permasalahan di SPN Dirgantara Kota Batam ini.
ADVERTISEMENT