Konten Media Partner

Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Batam, Sejumlah Guru Kembalikan Uang ke Jaksa

12 Januari 2022 19:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Dok kumparan.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Dok kumparan.com.
ADVERTISEMENT
Sejumlah guru di SMAN 1 Kota Batam dikabarkan mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar ada pengembalian uang yang diserahkan oleh guru (SMAN 1 Batam) pada Selasa (11/1) kemarin. Nilai bervariasi dengan total Rp 119 juta," ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (12/1).
Meskipun para guru telah melakukan pengembalian uang kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana BOS tersebut, namun menurut Wahyu, proses penyelidikan tetap berlanjut.
"Proses penyelidikan tetap. Ini (mengembalikan uang) tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut," kata dia.
Wahyu menyebutkan, pengembalian uang tersebut karena para guru saat itu tidak tahu dari mana asal aliran dana yang diterima. Seiring waktu, kasus ini kemudian mencuat ke publik sehingga para guru beritikad untuk mengembalikan uang tersebut bersama-sama.
"Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupakan insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, MC yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2022 lalu. Dari pemeriksaan tersangka MC, didapati informasi bahwa dana BOS tersebut digunakan untuk berwisata ke Malaysia.