Konten Media Partner

Kata Jaksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Gadai Fiktif Pegadaian Syariah Batam

17 Desember 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih terus mengumpulkan bukti kuat adanya dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fakta terus dikumpulkan penyidik untuk melanjutkan proses ke tahap lebih lanjut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di tubuh Pegadaian yang kerugian ditaksir Rp 2 miliar.
"Kita masih mengumpulkan barang bukti yang kuat. Tim penyidik masih mengumpulkan fakta terkait peristiwa pidana atau tidak," katanya, Jumat (16/12).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau terburu buru dan ekstra hati-hati dalam penanganan kasus tersebut. Ia pun berjanji akan bekerja maksimal dan profesional.
Hingga kini, kata dia, penyidik masih mencari tahu apakah perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut dilakukan tunggal atau ada keterlibatan orang lain.
"Itu esensi tipikor. Kami juga harus memastikan berapa jumlah uang yang diselewengkan dan kemana uang itu. Jika sudah ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana, maka kami akan naikkan statusnya ke penyidikan," kata dia.
ADVERTISEMENT