Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kecanduan Nonton Film Porno, Remaja di Batam Cabuli Bocah 10 Tahun

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Seorang bocah berinisial UJ (samaran) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi pelaku aksi pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Aksi ini dipicu karena pelaku kerap menonton film porno.

Aksi bejat itu terjadi pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kosong, di Batam. Pelaku diduga mencabuli korban yang masih berumur 10 tahun.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bengkong, Batam. Polisi kemudian mendalami dengan mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.

"Korban dipaksa pelaku untuk berbaring di lantai dengan posisi terlentang sehingga terjadilah peristiwa ini,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, Kamis (22/9).

Lanjut Mardalis, pelaku ini memang berniat untuk menyetubuhi korban lantaran kerap menonton film porno sehingga tidak dapat menahan hasrat seksualnya.

“Emang niatnya mau menyetubuhi. Nah, diduga pelaku ini hobi nonton film porno dari HP-nya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak satu kali.

"Pelaku dan korban sama-sama di bawah umur. Pelaku melakukannya aksi bejatnya sebanyak 1 kali," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku dikediamannya beserta dengan barang bukti.

"Hari Senin sore, sekira pukul 18.30 WIB, kami berhasil menangkap diduga pelaku di rumahnya. Penanganan perkara kasus ini kini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bengkong," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.