Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 1 Unit Kapal Asing Asal Vietnam

Konten Media Partner
8 Desember 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan kapal asing asal Vietnam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan kapal asing asal Vietnam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Karimun, Cabang Moro memusnahkan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal berupa satu unit kapal ikan asing asal Vietnam, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Proses pemusnahan kapal bernama KM. KG 95366 TS tersebut berlangsung di Pulau Pengalap, Batam, provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018.
Kemudian, Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang No. 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018 Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor : Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Karimun Moro Haryo Nugroho mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan menenggelamkan kapal tersebut.
"Proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal," kata Haryo, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, proses pemusnahan yang dilakukan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan sehingga ekosistem laut tetap terjaga dengan baik.
"Kapal juga diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, menjelaskan langkah pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya tindakan tegas terhadap kapal yang melanggar teritorial perairan Indonesia.
"Inii bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah Perairan/Laut di Republik Indonesia kepada Kapal Asing yang melakukan Ilegal Fhising di wilayah perairan/laut Indonesia," tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.
ADVERTISEMENT