Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kepri Terapkan PPKM Level 3 hingga 23 Agustus, Berikut Aturannya
10 Agustus 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun demikian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 wilayah Provinsi Kepri dan seluruh kabupaten/kota di dalamnya ditetapkan PPKM level 3 mulai 10-23 Agustus 2021 mendatang. Dengan demikian, Provinsi Kepri berhasil turun kelas aturan PPKM level 3 agak lebih longgar dibandingkan dengan level 4.
Adapun aturan yang akan diterapkan dalam penerapan PPKM Level 3 diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dengan jarak 1,5 meter dan 5 orang kelas. PAUD maksimal 33 persen.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19,
maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan lain-lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sementara, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan, restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.