Ketua HIPKI: Penolakan Izin Tambang di Kepri Membingungkan

Konten Media Partner
16 November 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, mengatakan penolakan yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau terhadap pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa untuk 34 perusahaan membingungkan dan tidak memberi kepastian hukum berusaha.
ADVERTISEMENT
Karena menurutnya PKKPR tidak menjadi syarat penerbitan IUP seperti yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta  Kementerian Investasi/BKPM sebelum Perpres No. 55 Tahun 2022.
Perpres No. 55 Tahun 2022, jelas Ady, hanya mengatur pendelegasian kewenangan dari pusat ke provinsi, dengan tidak mengubah, menambah maupun mengurangi, syarat penerbitan IUP sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan bidang mineral dan batubara.
"Tindakan mensyaratkan PKKPR sebelum IUP diterbitkan sangat memberatkan pelaku usaha karena ada konsekuensi pembayaran PNPB Pertimbangan Teknis pertanahan dan layanan PKKPR yang cukup besar, sementara pelaku usaha tidak mendapatkan kepastian hukum atau jaminan akan mendapatkan lokasi IUP sesuai yang diajukan," katanya.
Ady menjamin pelaku usaha pasti akan memenuhi PKKPR untuk memulai dan melakukan kegiatan berusaha sebagaimana persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis resiko, namun sebagaimana yang telah berjalan secara nasional, pemenuhan syarat PKKPR ini adalah bagian dari proses persetujuan lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya, aturannya sudah jelas. PKKPR itu baru diwajibkan pada saat proses permohonan persetujuan lingkungan, bukan pada saat  pelaku usaha mengajukan permohonan IUP. Kalau ini dipaksakan, maka dapat dipastikan kegiatan eksplorasi ilegal akan bermunculan," ujarnya.