Ketua MA RI Resmikan Pengadilan Tinggi Kepri

Konten Media Partner
5 Desember 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MA RI, Syarifuddin, meresmikan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MA RI, Syarifuddin, meresmikan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin, meresmikan gedung pengoperasian Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Senin (5/12). Peresmian tersebut dilaksanakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin, menyampaikan peranan penting pengadilan tingkat banding pertama ini merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.
"Selain itu, sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih mudah dijangkau dan mendekatkan rentang layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan dalam memudahkan access to justice," ungkapnya.
Saat ini, PT dan PTA di Kepri masih beroperasi di gedung sementara. Pemprov Kepri juga telah menghibahkan lahan masing-masing seluas 2 hektare di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak, untuk pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri yang telah dipastikan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Menurut Ketua MA RI, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya mahkamah agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak ingin hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui," pesan Syarifuddin.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengutarakan dengan diresmikannya PT dan PTA Kepri ini menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah.
Mengingat, selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.
Maka, dengan diresmikannya PT dan PTA Kepri ini merupakan langkah solutif dan sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan dan merupakan perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Provinsi Kepri.
"Untuk itu, kami senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya PT dan PTA Kepri melalui bentuk dukungan kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan Pembentukan, dan dukungan dengan Hibah lahan pendirian gedung," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Selain meresmikan PT dan PTA Kepri, Ketua MA juga turut meresmikan11 Pengadilan Tingkat Banding baru di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Adapun ke-11 Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut di antaranya PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.