Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KKP Hentikan Pembangunan Terminal Khusus Lahan Reklamasi di Lingga
14 Januari 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) pada lahan reklamasi seluas 0,4 hektare di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
ADVERTISEMENT
Proyek milik PT BBP tersebut tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi tersebut.
“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M Han dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/1).
Sebelum menutup operasi pembangunan tersus tersebut, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan inspeksi di lapangan.
Dari hasil pengumpulan data, polisi KKP ini menemukan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ditemukannya pembangunan dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung Jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Jeti tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).
“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, lanjut Adin.
Ia menyebutkan, pihaknya menduga pembangunan Jeti ini telah berlangsung sejak pertengahan 2021 lalu. Di mana diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.
Dijelaskan Adin, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha agar melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT BBP sendiri diketahui merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang memiliki perizinan di bidang usaha penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek tersebut.