KLHK dan Komisi IV DPR RI Segel Penampungan Arang Bakau di Batam

Konten Media Partner
26 Januari 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu penampungan arang bakau di Batam yang disegel KLHK dan Komisi IV DPR RI. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu penampungan arang bakau di Batam yang disegel KLHK dan Komisi IV DPR RI. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komisi IV DPR RI, melakukan penyegelan terhadap tiga penampungan arang bakau di jembatan 5 Batam, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
Penyegelan ini dilakukan langsung saat rombongan Komisi IV DPR RI dan Gakkum KLHK melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (25/1).
Petugas lalu memasang plang peringatan di ketiga tempat tersebut.
"Hari ini kita temukan ada tempat penampungan arang produksi hutan bakau," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, kepada awak media.
Menurut dia, arang bakau di ketiga tempat tersebut berasal dari Kepri dan akan diekspor ke luar negeri seperti Singapura. Aktivitas ini pun diduga sudah beroperasi sejak lama.
"Dilihat dari ukuran batang bakau yang sudah menjadi arang ini diperkirakan umurnya sudah di atas 50 tahun," sebutnya.
Sudin menilai, batang kayu mangrove tidak layak untuk ditebang maupun diolah menjadi arang bakau. Sementara pemerintah kini sedang giatnya penanaman mangrove bahkan menggelontorkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk program mangrove ini.
ADVERTISEMENT
"Tetapi di Kepri mangrove ditebang untuk dijadikan arang bakau. Kita harus konsen masalah lingkungan ini," kata dia.
Dari penindakan tersebut, Sudin pun meminta agar 11 titik penampungan dapat diperiksa secara detail kelengkapan dokumen dan kepemilikannya.
"Lokasi penampungan ini juga berada di kawasan hutan yang bisa dikonversikan, tetapi belum ada diturunkan (izinnya)," imbuh Sudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, Hendri, menyebutkan yang menjadi sasaran sidak DPR RI dan KLHK ini adalah industri primer atau lokasi produksi arang bakaunya.
Produksinya sendiri, lanjut Hendri, berasal dari Meranti, Lingga dan Karimun. Karena izin penebangan mangrove atau disebut Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kepri hanya terdapat di Lingga dan Karimun.
“Kemungkinan di Batam tidak ada HTR, disini hanya penampungan aja,” bebernya Hendri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah satu pemilik penampungan arang, Ahui, mengeklaim jika perusahaan yang dikelolanya sejak lama tersebut sudah mengantongi izin dari instansi terkait.
Karena ia menilai selama ini tidak ada masalah dalam kegiatan ekspor ke luar negeri.
"Hari ini saya mengantarkan surat diminta KLHK. Untuk informasi lebih lanjut nanti diberi tahu," ujar Ahui saat dihubungi.
Terkait surat izin berkop KLHK disebut bermasalah, ia mengaku bahwa merupakan nota angkutan koperasi yang berasal dari koperasi tempat arang bakau di produksi.
"Kita terima barang jadi, sudah jadi arang, produksinya darimana-mana," imbuhnya.