Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Kominfo Karimun Sebut Terkendala Aturan Tertibkan Jaringan TV Kabel
14 Oktober 2022 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Karimun, Kepulauan Riau, menyebut jika saat ini penertiban seluruh jaringan TV kabel yang beroperasi di wilayah Karimun belum dapat dilakukan karena masih terhambat aturan dan kewenangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kominfo Karimun, Helmy, mengatakan pemberian izin terhadap usaha TV kabel sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informasi.
"Sekarang ini kita melihat itu TV kabel, terus terang saja izin TV kabel itu tidak berada di Pemerintah daerah langsung ke Kementerian. Jadi ini kita juga susah, istilahnya mau intervensi sementara aturan kita tidak mendukung," ujarnya, Rabu (12/10).
Kondisi ini, kata Helmy, memang cukup menyulitkan pihaknya untuk melakukan menertibkan jaringan-jaringan yang digunakan para pengusaha TV kabel untuk menyalurkan seluruh siaran hingga ke rumah-rumah masyarakat.
"Kalau kita lihat di sini memang agak sulit menertibkan itu. Ini mungkin salah satu fenomena yang mungkin bisa kita sikapi bersama dan mungkin secara perlahan nanti kerjasama dari semua pihak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita juga tidak bisa langsung melarang, karena mereka itu izinnya dari pusat dan kementerian langsung. Mungkin ke depan nanti ada turunan aturannya sehingga dapat teratur," tambah dia.
Ia juga mencontohkan Kota Batam. Kondisi jaringan telekomunikasi di wilayah itu cukup tertib, hal itu tentu didukung oleh perencanaan yang matang, sehingga tidak menimbulkan keruwetan terhadap tiang-tiang tumpu yang digunakan.
"Saya sangat setuju misalnya itu dapat kita buat seperti Kota Batam. Mungkin karena perencanaan kotanya dari awal seperti itu," terangnya.
Sementara penggunaan tiang tumpu listrik PLN otoritas dimiliki sepenuhnya oleh ICON+. Sehingga, apabila adanya ditemukan jaringan kabel yang berseliweran, hal itu dapat dipastikan tidak berizin atau ilegal.
"PLN Icon plus itu menggunakan jaringan PLN. Jadi selain dari ICON+ itu ilegal," tegas Manager Kantor Perwakilan Kantor Batam, Girang Wahyu Nurputra.
ADVERTISEMENT