Konten Media Partner

Kondisi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Pascavonis Kasus Gratifikasi

22 April 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Restu Bumi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Restu Bumi
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyampaikan pascavonis PN Jakarta Pusat, Nurdin belum tempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Pak Nurdin belum bisa dieksekusi ke LP Sukamiskin karena kondisi tidak memungkinkan akibat merebaknya COVID-19 dan juga belum ada putusan resmi pengadilan," ungkap Asrun dalam keterangan yang diterima kepripedia, Rabu (22/4)
Sementara itu, mengingat kondisi pandemi tersebut, Asrun menyebutkan pihak KPK juga menutup akses kunjungan keluarga sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Kondisi Pak Nurdin sehat dan tetap melakukan aktivitas keseharian di rutan termasuk beribadah dan membaca AL Quran," ucapnya.
Mantan kuasa hukum Pemprov Kepri itu juga memaparkan bahwa kliennya telah membayarkan uang denda dan Uang Pengganti (UP) tahap pertama ke negara, Senin (20/4) lalu. Sementara itu bukti pembayaran denda dan UP juga telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
ADVERTISEMENT
"Kami telah membayar melalui transfer bank uang perkara Rp 7.500, uang denda Rp 200 juta, dan tahap pertama uang pengganti Rp 2 miliar dari total Rp 4,3 miliar," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan untuk eksekusi putusan lainnya, termasuk pengembalian uang sitaan dari kamar pribadi Nurdin Basirun masih belum dilaksanakan. Hal itu disebabkan hingga kini Majelis Hakim PN Jakpus belum mengeluarkan putusan resmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Nurdin Basirun hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 4,228 miliar subsider 6 bulan, dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Orang nomor 1 di Provinsi Kepri itu tersandung kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.
ADVERTISEMENT