Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hasil telaah dari pemeriksaan fisik dan uji laboratorium terhadap 65 kontainer limbah plastik impor di Batam yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendapati 38 kontainer limbah plastik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Humas) Bea Cukai Batam, Sumarna, mengatakan kandungan B3 yang disampaikan tersebut berdasarkan surat KLHK yang diterima BC Batam Jumat (28/6).
"Dari surat KLHK, dinyatakan ada 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer tercampur sampah, 16 kontainer lainnya tidak mengandung keduanya," ujar Sumarna, Selasa (2/7).
Sumarna menuturkan, di dalam surat KLHK itu juga meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali limbah plastik tersebut. Baik itu yang mengandung B3 maupun yang tercampur sampah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016.
"Merujuk ke surat KLHK itu juga, kami akan segera menindaklanjuti itu, kami akan minta yang bersangkutan (importir) mengekspor kembali ke negara asal, yang 16 bisa dilanjut impornya sesuai ketentuan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Surat KLHK yang dimaksud, merupakan langkah lanjutan dari pemeriksaan fisik terhadap 65 kontainer oleh Bea Cukai Batam, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Sucofindo pada akhir Juni lalu.
Dari sampel pemeriksaan fisik, selanjutnya masuk uji laboratorium, dalam hal ini dilaksanakan di Laboratorium Bea Cukai. Hasil uji lab, kemudian diserahkan ke KLHK.
Penulis: Hasrullah
Editor: Wak JK