Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten Media Partner
Korupsi di Lingga, BPI KPNPA RI Akan Mengadu ke Menko Polhukam dan DPR RI
22 Januari 2025 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas tindak lanjut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bonsai di Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), sebagaimana tertuang dalam surat resmi Jampidsus Nomor R-3867/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Meski demikian, Tubagus Sukendar atau yang akrab disapa Tebe menyampaikan kritik terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
Usai berkunjung ke Kejati Kepri pada 21 Januari 2025, ia menyoroti kurangnya langkah nyata dari Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Alasan Kejati Kepri enggan menangani langsung kasus ini, dengan dalih nilai perkara hanya Rp200 juta dan lokasi yang jauh dari Tanjung Pinang, sangat tidak masuk akal. Penanganan seperti ini dapat menimbulkan kecurigaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Tebe.
ADVERTISEMENT
Ia juga menekankan bahwa semua kasus korupsi, baik besar maupun kecil, harus ditangani tanpa pandang bulu. Jika Kejati Kepri tetap menunjukkan sikap tebang pilih, ia meminta agar Jaksa Agung segera mengganti pimpinan di Kejati Kepri dan Kejari Lingga.
BPI KPNPA RI berencana melaporkan mandeknya penanganan kasus ini kepada Menko Polhukam Budi Gunawan dan Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan lebih lanjut.
Menurut Tebe, pengawasan tersebut penting agar proses hukum berjalan transparan, terutama jika ada indikasi keterlibatan pejabat tinggi di Pemkab Lingga.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika hukum terus tumpul ke atas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis,” tambahnya.
Desakan serupa juga disuarakan oleh masyarakat Kabupaten Lingga. Pada Desember 2024, Koordinator Wilayah Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi (Juai), mengadakan unjuk rasa di depan Kejari Lingga.
ADVERTISEMENT
Juai menyoroti lambannya penanganan kasus meski bukti-bukti seperti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan keterangan pemasok sudah terang benderang.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini belum ada tindakan signifikan dari Kejati maupun Kejaksaan Agung. Hal ini sangat mengecewakan,” ujar Juai.
Ia juga mempertanyakan dugaan keterlibatan Maratusholiha, istri Bupati Lingga Muhammad Nizar, yang diduga menandatangani dokumen RAB proyek tersebut.
Dalam waktu dekat, Juai berencana menggelar aksi damai di Kejati Kepri untuk mendukung penanganan kasus ini. “Proses hukum yang lamban akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah ini. Aparat harus bertindak tegas,” imbuhnya.
Tebe Sukendar menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya langkah cepat dan transparan dari Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi bonsai di Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Ia berharap upaya Jampidsus dapat memulihkan citra institusi penegak hukum sekaligus memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat Lingga.