KPK Geledah Rumah Pengusaha di Kepri Terkait Bupati Kotim

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah pengusaha Hendi. Foto : Kabarbatam
zoom-in-whitePerbesar
Rumah pengusaha Hendi. Foto : Kabarbatam
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu pengusaha tambang yang terletak di Jl Sutami, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8) sore.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, giat tim KPK di Kota Tanjungpinang kali ini merupakan kelanjutan dari kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
"Terkait izin pertambangan (IUP) dengan tersangka SH, yang menjabat Bupati Kotawaringin Timur," kata Febri saat dikonfirmasi awak media melalui seluler.
Dari laporan tim, Febri mengatakan sudah menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait penerbitan izin usaha pertambangan atas nama PT FMA yang merupakan milik Hendi.
Diketahui sebelumnya, kasus izin tambang di Kotim ini dengan tersangka Supian Hadi yang menjabat sebagai Bupati telah menerbitkan sejumlah izin kepada tiga perusahaan, salah satu diantaranya ialah PT FMA.
Pada kasus tersebut, Dalam keterangan pers penetapan tersangka, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 5,8 Triliun, dihitung berdasarkan hasil tambang dan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Penulis : Harsullah
Editor : Wak JK