Konten Media Partner

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Apri Sujadi ke PN Tanjungpinang

21 Desember 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas beserta surat dakwaan atas terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (21/12).
ADVERTISEMENT
Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta dokumen dakwaan tersebut, maka direncanakan sidang perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif tersebut digelar di PN Tanjungpinang.
"Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, kedua pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun demikian, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan terdakwa Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 Juli 2021 lalu.
Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Keduanya diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.
ADVERTISEMENT