Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Terkait Kasus Apri Sujadi
1 Desember 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi. Pemeriksaan kali ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik memanggil 2 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.Di antaranya, Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Muhammad Yatir dan Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 25 saksi terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 yang menjerat nama mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Para saksi yang dipanggil, mulai dari pengusaha, anggota DPRD, pegawai BP Kawasan dan Pemkab Bintan, hingga mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 Juli 2021 lalu.
Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.