KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Konten Media Partner
27 Maret 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, dalam pengaturan barang kena cukai yang dimaksud itu ialah berupa kuota rokok yang disinyalir ada penetapan fiktif.
"Diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri kepada kepripedia, Senin (27/3)
Menurutnya, Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Mulai dari meminta keterangan saksi dari berbagai pihak hingga agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali Fikri lagi.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyampaikan, bahwa KPK memberi ruang kepada masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikan perkara ini.
Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.