KPK Tetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Konten Media Partner
12 Agustus 2021 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK penetapan tersangka yang melibatkan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Foto: Istimewa/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK penetapan tersangka yang melibatkan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Foto: Istimewa/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
ADVERTISEMENT
Penatapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers melalui media daring, Kamis (12/8). Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Dalam kesempatan tesebut, Alexander menyampaikan, keduanya diduga menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Dijelaskannya, dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para Tersangka, diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," ungkapnya.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pihkanya melakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
"Apri Sujadi ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, Mohammad Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," demikian Alexander.