Kuasa Hukum Gubernur Kepri Non Aktif, Hadirkan Dua Saksi Ahli

Konten Media Partner
7 Februari 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif, Andi Muhammad Asrun . Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif, Andi Muhammad Asrun . Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif, Andi Muhammad Asrun saat ini tengah mempersiapkan saksi ahli untuk dihadirkan dalam agenda persidangan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka untuk perkuat hal itu, kami akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara," katanya, Jumat (7/2/2020).
Kedua saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan dipersidangan yakni, Profesor Dr Mudzakkir, Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan Profesor Dr Dian Puji Simatupang, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI).
Keinginan untuk menghadirkan saksi ahli itu imbuhnya, juga telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta majelis makim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara ini.
Dalam kesempatan itu, mantan pengacara Pemprov Kepri ini menyampaikan, pada agenda persidangan kliennya pada Rabu, (5/2/2020) kemarin. Dari tujuh saksi yang dihadirkan menurutnya keterangan yang disampaikan para saksi itu tidak ada satupun yang memberatkan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada keterangan yang memberatkan Pak Gubernur, karena meskipun memang benar ada sejumlah kepala OPD yang mengaku memberikan bantuan, tetapi tidak masuk ke kantong pribadi Pak Gubernur," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari keterangan para saksi itu, menyebutkan jika uang yang mereka berikan digunakan oleh Mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu untuk kegiatan amal jariyah kepada masyarakat miskin.
Selain itu juga digunakan untuk membantu pembangunan masjid serta hadiah lomba atau quiz kepada anak-anak ketika kliennya itu berkunjung ke pulau-pulau.
"Selain itu uang tersebut juga digunakan bagi biaya makan bersama para jamaah subuh," tuturnya.
Ia juga mengutarakan, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diprediksi besar akan tuntas pada pekan depan. Ditambahkannya, karena ingin persoalan ini segera tuntas, pihaknya pun berharap proses persidangan ini dapat berjalan cepat. Hal ini jugalah kata dia, yang menjadi alasan kliennya itu tidak mengajukan eksepeksi setelah mendengarkan dakwaan JPU KPK.
ADVERTISEMENT
"Semoga keterangan yang diberikan saksi-saksi dapat menggugah hati majelis hakim. Karena apa yang dilakukan Pak Gubernur adalah semata-semata untuk membahagiakan masyarakat Kepri," pungkasnya.