Konten Media Partner

Kurir Narkoba di Karimun Diringkus Bawa 4 Paket Sabu di Pelabuhan Penumpang

1 Oktober 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media, Senin (1/10). Foto: Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media, Senin (1/10). Foto: Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kurir narkoba berinisial A diamankan saat membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat 317,13 gram, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat hendak berangkat menggunakan kapal penumpang.
"Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram," ungkap Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, Senin (1/10).
Ia mengatakan, pelaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba di Karimun lalu membawanya ke wilayah Riau.
"Jadi Modusnya pelaku ini adalah mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja," bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton - Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," terangnya.