Kursi DPRD Lingga Bertambah 5 di Pemilu 2024

Konten Media Partner
9 Februari 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, bakal bertambah 5 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dari sebelumnya 20 kursi menjadi 25 kursi.
ADVERTISEMENT
Tambahan kursi ini seiring dengan pecahan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sebelumnya 3 Dapil menjadi 4 Dapil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 6 Februari kemarin.
Adapun 4 Dapil untuk Pileg DPRD Lingga 2024 tersebut yakni Dapil 1 terdiri dari 4 kecamatan yakni Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar, dengan alokasi 8 kursi.
Kemudian Dapil 2 terdiri dari 4 kecamatan yakni Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir, dan Bakung Serumpun, dengan alokasi 5 kursi.
Dapil 3 terdiri dari 2 kecamatan yakni Singkep dan Singkep Pesisir, dengan alokasi 7 kursi.
ADVERTISEMENT
Lalu Dapil 4 terdiri dari 3 kecamatan yakni Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek, dengan alokasi 5 kursi.
"Kalau Pemilu 2019 kemarin 20 kursi dengan 3 Dapil, untuk 2024 mendatang 25 kursi dengan 4 Dapil," ungkap Anggota KPU Lingga, Rio Akmal Bukit, kepada kepripedia, Kamis (9/2).
Ia menyebutkan Dapil yang dipecah dari sebelumnya yakni di Dapil 3, di mana pada 2019 terdiri dari Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Selatan, Singkep Barat, dan Kepulauan Posek.
Pemilu 2024, Singkep Barat, Singkep Selatan, dan Kepulauan Posek dibuat menjadi Dapil 4.
"Sesuai aturan yang berlaku, di atas 100 ribu penduduk, alokasi DPRD 25 kursi. Penduduk Kabupaten Lingga di atas 100 ribu," ujar Rio.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, penentuan Dapil dan alokasi kursi legislator ini melalui tahapan Penyusunan dan Penataan di sekitar bulan Oktober-November tahun 2022 lalu.
Dalam tahap ini, sesuai PKPU 10/2022, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menyampaikan maksimal 3 rancangan usulan.
"Yang kita usulkan di antaranya rancangan pertama sesuai pemilu 2019 tetap 3 Dapil dengan 25 kursi. Rancangan kedua 4 Dapil," ungkapnya.
Dari rancangan itu kemudian dilakukan uji publik untuk mencari masukan tanggapan usulan masyarakat. KPU Lingga sendiri sudah melaksanakan sekali sosialisasi dan tiga kali uji publik. Dari sana kemudian masukan-masukan ditampung.
Selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi untuk dicermati dan kemudian diteruskan ke KPU RI.
"Setelah itu, KPU RI mengkonsultasikan usulan Dapil tersebut ke Komisi II DPR RI. Yang kemudian hasilnya diterbitkan melalui PKPU," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rio, dengan tambahan Dapil ini, pihaknya akan bekerja sedikit lebih ekstra dari Pemilu 2019 lalu. Pasalnya surat suara Pileg Lingga pada Pemilu 2024 ini akan menjadi 4 jenis surat suara.
"KPU harus teliti mendistribusikan logistik termasuk surat suara dan formulir pemilihan. Jangan sampai antar Dapil tertukar. Misal jangan yang harusnya Dapil 1 tapi surat suaranya calon Dapil 2. Kita harus teliti," tutupnya.