Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Lahan yang berdekatan dengan Makam Daeng Marewah, salah satu benda cagar budaya di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau di kaveling, oleh oknum masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
Pantauan kepripedia, Kamis (27/2) disekitar kawasan tersebut sudah terdapat patok pembatas dengan cor semen. Patok itu hanya berjarak sekian meter dari salah satu makam dengan nisan berkain kuning yang merupakan makam kerabat dari Daeng Marewah.
Tanah kaveling yang terletak di jalan Sungai Carang, Kota Tanjungpinang itu menurut informasi dari masyarakat sekitar, akan dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp30 juta perkaveling.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemilik kaveling tersebut.
"Kita sudah ketemu pemilik. Prinsipnya lokasi makam Daeng Marewah tetap dimuliakan sesuai undang-undang cagar budaya," ujarnya saat di konfirmasi kepripedia, Kamis (27/2).
Surjadi menyebutkan, berdasarkan data yang diterima, lahan yang dijadikan kaveling tersebut secara sah adalah milik pribadi.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk memastikan kawasan cagar budaya tersebut tetap aman, dinas terkait masih menunggu desain pengembang.
"Saya masih tunggu desain mereka, terutama bagian sisi depan makam," ungkapnya.
Meski instansi terkait sudah melakukan koordinasi dan lahan merupakan milik pribadi, namun sejumlah pengunjung menyayangkan adanya kaveling tersebut.
"Inikan cagar budaya, pengunjung dari luar negeri seperi Malaysia, Singapura, Brunei yang merupakan negara melayu sering ziarah kesini," ujar Iman salah satu pengunjung yang berziarah, di lokasi tersebut.
Ia berharap, cagar budaya tersebut setidaknya mendapat perhatian khusus terutama kawasan sekitar yang juga terdapat makam keluarga atau kerabat Daeng Marewah.
"Kalau bisa pemerintah yang ambil alih lebih baikkan," sebutnya.
Sementara itu, salah satu LSM di Tanjungpinang, DPD Komunitas Kritis Indonesia Kepri, Muhammad juga turut menyoroti adanya kaveling tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus ikuti perkembangannya, agar tidak sampai merusak cagar budaya," kata dia.
Ia menyebutkan, jika didapati terjadi pelanggaran terhadap cagar budaya nantinya, ia meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat bertindak tegas.
"Kalau merusak, ya dihentikan saja." tutupnya.