Langgar Izin Tinggal hingga Berbisnis di Batam, Seorang WNA China Dideportasi

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YXB.
Ia dideportasi atas pelanggaran izin tinggal dan bekerja di salah satu perusahaan elektronik di Kota Batam tanpa izin.
"WNA ini sudah tinggal di Batam sejak tahun 2018. Seiring berjalan waktu, selain bekerja di sebuah perusahan, ia juga melakukan bisnis tanpa izin," ungkap Kepala Imigrasi Batam, Subki Miuldi, dalam jumpa pers, Sabtu (25/6).
Subki yang didampingi Kabid Intelijen Imigrasi Batam, Noto Negoro, dan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, juga mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Di mana diduga terdapat WNA asal China yang melanggar hukum keimigrasian.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Imigrasi Batam kemudian melakukan penyelidikan lanjut dan menghimpun sejumlah bukti yang ada. Kemudian hasilnya ditemukan adanya pelanggaran hingga mengamankan WNA tersebut.
"Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) menyalahi izin tinggal pekerja (over stay). Lalu dilakukan penahanan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk penyelidikan," kata dia.
Menurut Subki, penindakan terhadap WNA ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan hasil penyelidikan ini maka YXB akan segera dideportasi.
Rencananya, proses deportasi terhadap WNA ini akan dilakukan Minggu (26/6) melalui Jakarta.
"Kita akan lakukan deportasi ke negara asal serta pencekalan atau tidak bisa masuk ke Indonesia," tegas dia.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...