Lanjutan Kasus Bupati Kotim, Aktivis : KPK Tidak Pakai SP3

Konten Media Partner
23 Agustus 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulkansyah Ketua RCW
zoom-in-whitePerbesar
Mulkansyah Ketua RCW
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan operasi pengembangan penyidikan kasus Bupati Kota Waringin Timur di Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga ada keterlibatan pengusaha tambang Bauksit asal Kepulauan Riau, menjadi sorotan aktifis anti korupsi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Mulkansyah, yang selama ini cukup kontroversial menyoroti sejumlah kasus di Kepri, Pria yang diketahui merupakan Ketua Riau Coruption Watch ini menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menunjukkan progres.
Khususnya atas kasus izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan yang menjerat Supian Hadi. Satu diantara tiga perusahaan tersebut dikabarkan milik pengusaha asal Kepulauan Riau.
"Kita percayakan itu kepada penegak hukum saja, kalau kasus itu KPK sudah menunjukkan kerjanya," ujar Mulkan saat dihubungi kepripedia, Kamis (22/8).
Aktivis yang terkenal keras terhadap pelaku korupsi ini juga menambahkan, jika kasus yang masuk ke KPK tidak mengenal istilah SP3 atau pemberhentian penyidikan.
"KPK tidak pakai SP3, kasus kasus masih dikembangkan," lanjutnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mulkan belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai giat KPK dalam mengembangkan kasus Supian Hadi di Kepri. Meski begitu, Mulkan dan rekannya termasuk aktif dalam mengikuti perkembangan Korupsi di Kotawaringin Timur ini.
Sebelumnya, pada Selasa (21/8) KPK menggeledah rumah di Jl. Ir Sutami, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang merupakan milik pengusaha tambang bauksit PT FMA yang terlibat kasus Supian Hadi.
Dari penjelasan KPK, Supian Hadi diketahui mengeluarkan izin pertambangan untuk PT FMA hingga ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp 5,8 T.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK