Konten Media Partner

LC Karaoke di Batam Ini Dipenjara Hanya karena Disuruh Beli Sabu

7 Februari 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Batam, ADY dan pemandu karaoke inisial N saat dihadirkan konferensi pers terkait kepemilikan sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Batam, ADY dan pemandu karaoke inisial N saat dihadirkan konferensi pers terkait kepemilikan sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Barelang telah menetapkan Anggota DPRD Batam, ADY sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap seorang wanita inisial N yang ditangkap bersama dengan ADY di kamar 511 Hotel Pasifik, Jodoh Batam pada Rabu (25/1) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, menyebutkan ADY menyuruh N untuk membeli sabu. Atas perintah ADY itu, N kemudian memesan barang haram tersebut melalui WhatsApp ke seorang berinisial BEB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"ADY kemudian mentransfer uang ke rekening BEB sebesar Rp 1,5 juta untuk sabu yang dibeli seberat 0,24 gram," ujar Kompol Lulik dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1) kemarin.
Sabu yang dipesan oleh N kemudian diantar oleh seorang lelaki yang tak dikenal ke kamar hotel tempat mereka menginap.
ADVERTISEMENT
N yang menerima barang tersebut kemudian meletakkannya di atas meja dan kembali tidur bersama ADY.
Namun belum sempat mengkonsumsi, polisi datang dan menggeledah kedua pelaku hingga ditemukan satu paket serbuk putih yang diduga narkotika dibungkus plastik klip serta transparan warna putih di atas meja.
"Sabu itu belum digunakan. Saat digerebek dan ditimbang itu (sabu) seberat 0,68 gram. Itu berat bruto yang ditimbang dengan plastik dan steples. Berat nettonya 0,24 gram,” ungkap Kompol Lulik.
ADY dan N kemudian digelandang ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lanjut. Mereka lalu dicek urine. Namun hasilnya negatif.
Dari hasil pemeriksaan pun, lanjut Lulik, keduanya mengaku belum pernah mengkonsumsi barang haram tersebut. Baru ingin mencoba bagaimana rasanya.
ADVERTISEMENT
"Hasil cek urine keduanya negatif metamfetamin," jelasnya.
Anggota DPRD Batam, ADY (kanan) dan pemandu karaoke inisial N (kiri), usai ditangkap terkait kepemilikan sabu. Foto: Istimewa
Perempuan yang ditangkap bersama ADY ini diketahui kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Malam sebelum ditangkap, ADY dan N mengaku menikmati hiburan di salah satu wilayah Nagoya Batam.
"Mereka hendak balik, di atas mobil timbul niat untuk membeli sabu. Hubungan ADY dan N sebatas teman karena ADY masih bujang," ujar Lulik lagi.
Dari pengakuan N ke polisi, dia sudah dua kali membeli sabu ke sosok BEB. Sedangkan ADY mengaku karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut serta belum pernah menggunakan sabu.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, ADY hanya diam, begitu pun dengan N.
Atas kasus ini, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat UUD RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, polisi kini masih memburu sosok BEB selaku penjual serta seorang pria yang mengantarkan sabu tersebut ke kamar hotel ADY dan N menginap.